Ciri-Ciri Proses Pembelajaran
- Kegiatan diajukan berdasarkan pada kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan), dan disepakati dalam rembugtani di tingkat desa/ forum organisasi petani di kabupaten/provinsi;
- Proses pembelajaran difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan pelaku utama dan pelaku usaha;
- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan pengalaman dan atau penemuan yang diperoleh sambil bekerja ( learning by doing dan discovery learning );
- Materi, metoda dan waktu pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) dan peran yang dimainkan oleh masing-masing dalam kegiatan usahanya;
- Proses belajar menggunakan teknik partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, khususnya mereka yang termasuk kelompok terpinggirkan ( disadvantaged group ), yaitu keluarga miskin dan kaum perempuan.
Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan FMA
- Partisipatif : kegiatan penyuluhan pertanian harus melibatkan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian, termasuk kelompok terpinggirkan (disadvantaged groups) yaitu keluarga miskin dan perempuan. Partisipasi akan berkembang dalam berbagai cara sesuai keadaan spesifik lokasi, dan pelibatan sejak proses perencanaan akan menumbuhkan perasaan memiliki dan jaminan keberlanjutan program;
- Demokratis : setiap keputusan dibuat melalui musyawarah atau kesepakatan sebagian besar pelaku utama dan pelaku usaha untuk menjamin dukungan yang berkelanjutan dan rasa memiliki dari masyarakat. Seluruh kegiatan FMA, dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dilaksanakan dengan prinsip “dari petani ke petani dan untuk petani”;
- Desentralisasi : kegiatan penyuluhan pertanian direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan, untuk memperbaiki dan mengembangkan usaha taninya dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil dari kegiatan penyuluhan;
- Keterbukaan : manajemen dan administrasi penggunaan dana FMA harus diketahui dan diumumkan ke masyarakat baik di tingkat desa, kabupaten dan provinsi;
- Akuntabilitas : pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana untuk penyuluhan pertanian harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggota organisasi petani yang terlibat;
- Sensitif Gender : kegiatan penyuluhan pertanian ditetapkan dalam rembugtani yang dihadiri oleh pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan termasuk mereka berasal dari kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan penyuluhan pertanian ini memberi manfaat kepada pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan secara proporsional dan tepat sasaran;
- Kemandirian : pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan masyarakat tani, serta seluruh anggota organisasi petani (laki-laki dan perempuan) memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengembangkan usahatani yang menguntungkan dan berkelanjutan tanpa harus bergantung kepada pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar